Pemetaan Kompetensi Dasar (KI 3 dan KI 4) Kelas 4 Semester 2

 


Pada Bulan Agustus 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Point penting yang terdapat dalam pedoman tersebut adalah bahwa Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Dengan adanya Keputusan Mendikbud tersebut, satuan pendidikan diberikan flesksibilitas terkait pelaksanaan kurikulum yang terdiri dari 3 opsi, yaitu : 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Dalam keterangannya dinyatakan juga bahwa Kurikulum Darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. 

Dengan adanya penyederhanaan Kompetensi Dasar, maka terdapat sejumlah perubahan KD yang semula merujuk pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 menjadi Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020. 

Setelah dilakukan analisis terkait penyederhanaan KD, didapat informasi bahwa kelompok muatan pelajaran / mata pelajaran yang berubah banyak adalah Matematika dan Bahasa Indonesia. Sebagai contoh, pada kelas 4 SD, Jumlah KD Bahasa Indonesia pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 adalah 10 KD, sedangkan pada Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020, jumlah KD nya ada 5 KD. 

Secara lebih jelas, perbandingannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini: 

Dengan adanya penyederhanaan kurikulum yang di dalamnya memuat perubahan jumlah dan bunyi KD, maka akan berpengaruh juga pada pemetaan KD. 

Pemetaan KD merupakan sebuah mekanisme penyebaran Kompetensi Dasar yang akan dicapai oleh siswa untuk setiap pembelajaran, setiap sub tema, tema, dan semester. Dengan adanya pemetaan KD, maka guru relatif lebih mudah dalam mengorganisir pembelajarannya. 

Pemetaan KD biasanya dilakukan sekaligus untuk KD pada KI 3 (pengetahuan) dan KI 4 (keterampilan). Karena dalam pembelajarannya, antara aspek sikap (KI 1) dan aspek pengetahuan serta keterampilan tidak dilakukan terpisah. Walaupun pada saat assesmen, tetap dipisah antara ketiga aspek peniilaian tersebut. 

Berikut ini adalah langkah - langkah dalam membuat pemetaan KD: 

  1. Siapkan format pemetaan KD KI 3 dan KI 4, buku guru tematik, Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, serta Lampiran Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020.
  2. Buka Buku Guru masing - masing tema, lihat bagian depan setiap sub tema yang berisi jaring - jaring pembelajaran. 
  3. Tuliskan kode dan bunyi KD yang terdapat pada jaringan Sub Tema pada format pemetaan. KD dengan kode 3 berarti untuk KI 3 Pengetahuan, sedangkan KD dengan kode 4 berarti untuk KI 4 Keterampilan. Catatan : Jika sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional, maka dapat langsung menulis kode dan bunyi KD dari Buku Guru atau berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018. Sedangkan jika sekolah sudah menggunakan KD yang disederhanakan pada kurikulum kondisi khusus, maka perlu menyesuaikan lagi penulisannya dengan merujuk pada Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020.
  4. Berikan tanda checklist pada format pemetaan sesuai kemunculan KD dan muatan pelajaran pada setiap pembelajaran 
  5. Jika KD KI 3 sudah dipetakan, lakukan juga untuk KD KI 4. 

Manfaat melakukan pemetaan Kompetensi Dasar: 
  1. Mempermudah guru dalam mengorganisasi pembelajaran setiap hari dengan adanya KD yang disusun dan telah ditentukan per pembelajaran terutama saat menulis RPP.
  2. Jika pada hari pembelajaran tertentu guru tidak hadir, maka dapat lebih mudah merancang pembelajaran di lain waktu atau saat ada KD yang sama. 
  3. Mempermudah guru dalam menyusun kisi - kisi Penilaian Harian, PTS, dan PAS.  
  4. Mempermudah guru dalam membuat format daftar nilai, mengolah hasil penilaian, dan melaporkan hasil belajar siswa (rapor).

Contoh Pemetaan Kompetensi Dasar (KI 3 dan KI 4) Kelas 4 Semester 2 berdasarkan Kurikulum Kondisi Khusus dapat DOWNLOAD DI SINI

Daftar KD Kurikulum Darurat berdasarkan Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020  DOWNLOAD DI SINI




Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-pada-satuan-pendidikan-dalam-kondisi-khusus 


4 Komentar untuk "Pemetaan Kompetensi Dasar (KI 3 dan KI 4) Kelas 4 Semester 2 "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel